Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon. Pada bulan Mei 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp50.000.000,00 kepada seorang Akuntan Publik dan memberikan peringatan tertulis kepada seorang Manajer Investasi atas pelanggaran ketentuan yang berlaku. “Sanksi tersebut merupakan upaya OJK dalam memastikan kepatuhan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers RDKB OJK. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen OJK untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi para pelaku pasar dan investor di Indonesia.
OJK Menegaskan Tidak Terlibat dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima
