Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyetujui usulan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara. DPR mengusulkan pembaharuan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun dari sebelumnya tiga tahun, dengan tujuan untuk mengoptimalkan kondisi pasar dan menjaga keseimbangan antara produksi, permintaan industri, dan stabilitas harga. Hal ini diharapkan dapat mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.
Dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM, Bahlil menyatakan perlunya perbaikan tata kelola pertambangan, terutama pada komoditas batubara yang saat ini mengalami penurunan harga akibat kelebihan pasokan. Indonesia sendiri memiliki kontribusi besar dalam perdagangan batubara dunia, namun kelebihan pasokan ini muncul karena RKAB yang diizinkan terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Menanggapi hal ini, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengeluarkan pandangan bahwa evaluasi ulang terhadap RKAB perlu dilakukan dengan cermat, mengingat adanya lebih dari 4.100 izin perusahaan pertambangan aktif di Indonesia. Perubahan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun akan mempengaruhi proses pengajuan izin setiap tahun untuk ribuan perusahaan, mengundang pertanyaan terkait efisiensi, waktu, biaya, dan dampak terhadap investasi serta kontribusi industri tambang terhadap ekonomi nasional.
Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, juga menyambut baik kebijakan RKAB tiga tahun yang memberikan kepastian usaha dan efisiensi bagi pemerintah dan perusahaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat industri pertambangan, perusahaan jasa pertambangan, dan perbankan. Meskipun demikian, Singgih menyoroti bahwa perubahan RKAB dari tiga tahun ke satu tahun harus dipertimbangkan dengan cermat mengingat kondisi pasar dan faktor ekspor batubara yang signifikan terutama ke Cina dan India.
Dengan menjawab kebutuhan pasar yang dinamis dan mempertahankan kepastian usaha di sektor pertambangan, pemerintah diharapkan mampu mencapai keseimbangan antara RKAB satu tahun dan kebutuhan industri yang terus berkembang. Adanya kesepakatan antara Komisi XII DPR RI dengan Kementerian ESDM membuka ruang untuk pembaruan aturan yang lebih sejalan dengan kondisi aktual pasar dan kebutuhan industri pertambangan Indonesia.