Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengajak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera melunasi utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada desa-desa. Pentingnya pembayaran utang DBH telah menjadi perhatian, dengan harapan agar utang sejak tahun 2018 sebesar Rp 92 Miliar dapat segera diselesaikan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan urgensi pembayaran utang DBH sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah. Prioritas pembayaran utang tidak hanya berkaitan dengan pihak ketiga, tetapi juga melibatkan desa (DBH) dan utang kepada pegawai yang masih tertunggak. Dengan kelancaran pembayaran DBH, desa-desa diharapkan dapat segera mewujudkan program pembangunan yang lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Keselarasan antara rencana pembangunan desa dan Pemkab juga dianggap krusial untuk diperhatikan.
Pelunasan Utang Dana Desa: Dorong DPRD Pangandaran
