Terdakwa Kasus Korupsi TWP TNI AD: Perkuat Sistem Agar Kasus Terulang

by -15 Views

Kapuspen TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan bahwa TNI akan memperkuat sistem pengawasan agar kasus korupsi dalam konektivitas Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP TNI AD) tidak terulang. Hal ini disampaikan setelah tiga terdakwa dalam kasus tersebut divonis oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yaitu Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (Alm), Agustinus Soegih, dan Tafieldi Nevawan. Kristomei menegaskan bahwa TNI akan terus menguatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. TNI juga berkomitmen mendukung proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan putusan terhadap para terdakwa, di antaranya hukuman pidana penjara bagi Agustinus Soegih selama 14 tahun dan Tafieldi Nevawan selama 7 tahun. Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana TWP AD tahun 2019-2020 oleh pihak internal dan eksternal TNI. Agustinus Soegih, Direktur PT Indah Berkah Utama (PT IBU), diduga melakukan kerja sama tidak sah dengan Direktorat Keuangan TWP AD yang dipimpin oleh Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

Source link