Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk memberlakukan pajak bagi pelapak atau penjual di platform E-commerce ternama seperti Shopee, Tokopedia, Tiktok Shop, Lazada, dan Bukalapak. Rencana ini akan diatur dalam peraturan baru yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat disimak dalam program Squawk Box CNBC Indonesia yang disiarkan pada Rabu, 25 Juni 2025.
Sri Mulyani Pajaki Pelapak di Marketplace Terpopuler
