Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Iwan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada Sritex. Pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa fokus pemeriksaan tetap sama seperti sebelumnya, yaitu terkait dengan kasus korupsi pemberian kredit tersebut. Iwan Kurniawan Lukminto sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Pemeriksaan pertama dilakukan pada 2 Juni 2025, diikuti dengan pemeriksaan kedua pada 10 Juni 2025. Selama pemeriksaan kedua, Iwan diperiksa selama 11 jam tanpa henti dan dihadapkan pada 20 pertanyaan oleh penyidik Kejagung. Selain itu, Iwan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Mei 2025.
Tim Jaksa Penyidik dari Kejagung juga telah memeriksa 12 saksi pada Rabu, 11 Juni 2025, terkait dengan perkara yang sama. Mereka adalah individu yang memiliki keterkaitan dengan pemberian kredit dari bank-bank terkait kepada Sritex. Dalam pemeriksaan tersebut, semua saksi diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Saat ini, upaya Kejagung terus dilakukan untuk mengusut kasus ini lebih lanjut guna mendapatkan kejelasan terkait tindak korupsi yang diduga terjadi.