Keputusan Kontroversial: Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut

by -9 Views

Pemerintah Presiden RI, Prabowo Subianto, telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam secara nasional. Pengambilan keputusan ini bukan berdasarkan keputusan mendadak, melainkan hasil dari kebijakan strategis yang telah direncanakan oleh pemerintah sejak awal tahun ini. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Presiden yang telah diterbitkan sejak bulan Januari, yang mengatur penertiban kawasan hutan, termasuk dalam hal usaha pertambangan. Kejadian ini dianggap sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. Setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden, keputusan untuk mencabut IUP di Raja Ampat diambil oleh pemerintah, dengan melibatkan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Prasetyo juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan informasi yang diberikan oleh para pegiat media sosial, yang turut membantu dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan data dan kondisi lapangan yang sebenarnya.

Source link