Pemerintahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada hari Senin (9 Juni), sebagai bagian dari komitmen pemerintah terhadap konservasi lingkungan dan penguatan pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan ini bukan tindakan spontan melainkan bagian dari inisiatif strategis pemerintah yang dimulai sejak awal tahun ini.
Menurut Prasetyo, impian untuk menarik izin perusahaan pertambangan nikel di Raja Ampat merupakan bagian dari proses yang lebih luas, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2025 tentang penegakan hukum wilayah hutan yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada bulan Januari. Keputusan ini diambil setelah pertemuan tertutup yang dipimpin oleh Presiden Prabowo dengan beberapa pejabat kunci, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Proses ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kebenaran data. Prasetyo menambahkan bahwa pemerintah mengapresiasi masyarakat, terutama aktivis media sosial, yang telah memberikan wawasan dan informasi penting. Dia menyatakan bahwa kesadaran masyarakat berperan penting dalam pembuatan kebijakan berdasarkan data dan fakta.
Dalam pernyataannya, Prasetyo juga menyampaikan terima kasih kepada semua anggota masyarakat yang telah memberikan umpan balik dan informasi, khususnya aktivis media sosial yang telah berbagi kekhawatiran dan masukan kepada pemerintah. Dia menekankan pentingnya kritis dan waspada dalam menerima informasi publik serta hati-hati dalam mencari kebenaran objektif di lapangan.