Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menguatkan tata kelola dan perlindungan dalam industri asuransi kesehatan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan inflasi medis global dengan tujuan mendorong efisiensi biaya layanan kesehatan jangka panjang dan menjaga agar layanan asuransi tetap terjangkau.
Regulasi SEOJK 7/2025 secara khusus mengatur tentang penyelenggaraan asuransi kesehatan komersial, bukan termasuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penerapan skema co-payment yang mewajibkan pemegang polis atau peserta asuransi untuk menanggung minimal 10 persen dari total klaim yang diajukan.
Dalam aturan tersebut, juga diatur batas maksimum biaya yang dapat dibebankan, yaitu maksimal Rp300.000 per klaim untuk rawat jalan dan maksimal Rp3.000.000 per klaim untuk rawat inap. Hal ini bertujuan untuk mendorong peserta agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan medis serta untuk merangsang pemegang polis agar membayar premi yang lebih terjangkau di masa yang akan datang. Selain itu, aturan ini juga mendorong koordinasi manfaat antara skema asuransi komersial dengan layanan JKN jika peserta menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Penerapan skema co-payment juga telah diterapkan di negara-negara maju dalam sistem perawatan kesehatan mereka. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di sektor kesehatan dengan mendorong cost sharing antara masyarakat sebagai pengguna jasa kesehatan dan pemilik asuransi. Dampak dari kebijakan baru ini terhadap emiten asuransi dan rumah sakit masih perlu dipantau lebih lanjut.