Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem, tata kelola, dan proteksi konsumen dalam industri asuransi kesehatan. Seiring dengan hal tersebut, muncul pertanyaan tentang dampaknya terhadap emiten rumah sakit.
Dalam hal ini, VP Marketing, Strategy & Planning Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi mengungkapkan bahwa regulasi baru ini akan berdampak terhadap efisiensi biaya dari sisi penyedia asuransi dan juga bisa memengaruhi pola kunjungan pasien. Pada jangka pendek, terdapat risiko efisiensi biaya oleh asuransi yang ketat dalam persetujuan tindakan medis karena nasabah juga ikut menanggung biaya.
Oktavianus juga menyoroti potensi penurunan kunjungan yang tidak penting, yang bisa mempengaruhi frekuensi kunjungan nasabah terutama dari asuransi swasta dan yang sebelumnya terlalu banyak memanfaatkan layanan medis. Namun, dalam jangka panjang, aturan baru ini mungkin mendorong permintaan untuk layanan rumah sakit dengan reputasi yang baik dan sistem yang efisien.
Walaupun begitu, dalam jangka panjang akan muncul permintaan untuk emiten rumah sakit yang memiliki reputasi yang baik dan harga yang kompetitif. Oktavianus memberikan pandangan positif pada emiten rumah sakit dengan sistem digital yang kuat dan target pasar menengah-atas seperti MIKA dan HEAL. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca dan informasi ini hanya sebagai bahan pertimbangan sebelum melakukan investasi.