Ketua Komisi XII Mendukung Moratorium Penambangan di Raja Ampat

by -12 Views

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memberikan dukungan terhadap keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menghentikan sementara operasi pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan aktivitas PT GAG Nikel Indonesia yang diklaim telah merusak ekosistem alam di wilayah tersebut. Terdapat 5 IUP yang telah lama diberikan di sekitar kawasan tersebut, beberapa di antaranya sejak tahun 2017. Bambang mengapresiasi langkah Menteri ESDM yang akan meninjau langsung lapangan di Raja Ampat.

PT GAG Nikel memulai operasinya di wilayah tersebut berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pada tahun 1997-1998. Pada tahun 2017, perusahaan mendapatkan izin operasi produksi serta dokumen AMDAL dari pemerintah. Luas wilayah tambang yang dikelola oleh PT GAG Nikel mencapai 13.136 hektar, dengan IUP yang berlaku hingga 2047. Selain PT GAG Nikel, terdapat 4 pemegang IUP lain yang belum memasuki tahap produksi dan masih dalam tahap eksplorasi.

Bambang menekankan pentingnya verifikasi langsung terhadap situasi lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Tim Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup juga telah melakukan pemeriksaan di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi masukan bagi Menteri ESDM dalam mengambil keputusan selanjutnya.

Source link