Setiap perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Ibadah kurban ini merupakan momen untuk mempererat solidaritas antarumat, terutama melalui pembagian daging kepada yang membutuhkan. Namun, selain dagingnya, kulit hewan kurban juga memiliki potensi besar yang sering kali belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan pengolahan yang tepat, kulit tersebut dapat menjadi bahan baku untuk berbagai produk bernilai ekonomi tinggi seperti kerajinan tangan, alas kaki, dan produk fesyen.
Manfaat kulit hewan kurban sangat beragam. Mulai dari menjadi bahan baku industri kulit untuk pembuatan tas, sepatu, dan barang fashion, hingga digunakan untuk pembuatan barang keras seperti sarung pisau, tas penyimpan senjata, dan perlengkapan luar ruangan. Beberapa jenis alat musik tradisional juga menggunakan kulit hewan kurban sebagai membran, contohnya adalah bedug dan rebana. Tidak hanya itu, kulit hewan kurban juga dimanfaatkan untuk membuat perlengkapan rumah tangga seperti kantung air, terpal, timba, dan alas duduk.
Pemanfaatan kulit hewan kurban juga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat. Dengan mengolah kulit menjadi produk bernilai tambah, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja baru, terutama di sektor industri kreatif dan kerajinan tangan. Beberapa lembaga sosial juga menerima donasi kulit hewan kurban untuk kemudian dijual dan hasilnya disalurkan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, pengolahan kulit hewan kurban tidak hanya memberikan nilai tambah secara ekonomi, tetapi juga membantu mengurangi limbah organik yang berpotensi mencemari lingkungan.
Dalam perspektif hukum Islam, pemanfaatan kulit hewan kurban memiliki ketentuan tertentu. Mayoritas ulama, termasuk Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa menjual bagian dari hewan kurban, termasuk kulit, tidak diperbolehkan jika hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, jika hasil penjualan tersebut disedekahkan atau digunakan untuk kepentingan umum, seperti mendukung pelaksanaan ibadah kurban, maka diperbolehkan. Dengan demikian, pemanfaatan kulit hewan kurban dapat menjadi bagian dari tradisi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat luas bagi umat Islam.