BEI Atur Ulang Saham di Papan Pemantauan Khusus: Rincian Terbaru

by -14 Views

PT Bursa Efek Indonesia Mengeluarkan Kep-00035/BEI/06-2025 terkait Peraturan I-X Pada Juni 2025, BEI mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00035/BEI/06-2025 terkait penempatan pencatatan efek ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Keputusan ini berlaku mulai 4 Juni 2025, menggantikan keputusan sebelumnya dari Juni 2024. Penyesuaian ini tidak mengubah substansi Peraturan I-X yang sudah berlaku sejak Juni 2024, namun hanya memperbarui aspek pemberlakuannya. Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan bahwa pembaruan ini merupakan hasil evaluasi internal untuk menyelaraskan peraturan dengan kebutuhan pasar dan investor. Dalam keputusan terbaru ini, BEI menegaskan bahwa dividen interim termasuk dalam cakupan dividen tunai sesuai dengan Peraturan I-X. Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk dividen di masa mendatang tetapi juga mencakup dividen interim yang telah diputuskan dalam RUPS satu tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari ambiguitas terkait jenis dividen yang dimaksud, dan BEI tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal.

Source link