Pada tanggal 26 Mei 2025, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menandatangani perjanjian kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan nilai plafond maksimal mencapai Rp8 triliun. Berdasarkan keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 30 Mei 2025, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi material mengingat nilainya melebihi 20% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024, sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit oleh Purwantono, Sungkoro & Surja.
Perjanjian kredit ini merupakan kredit jangka panjang selama 120 bulan (10 tahun) sejak tanggal penandatanganan, di mana BRI bertindak sebagai kreditur dan Medco sebagai debitur. Medco menjelaskan bahwa pinjaman ini dilakukan sebagai bagian dari strategi pendanaan jangka menengah hingga panjang Perseroan dan/atau grup Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi afiliasi atau benturan kepentingan sesuai dengan aturan yang berlaku. Seluruh informasi material telah diungkapkan tanpa maksud menyesatkan. Meskipun transaksi ini menambah kewajiban keuangan, Perseroan menegaskan bahwa tidak ada dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, ataupun kelangsungan usaha Perseroan.