Periksa BPOM Sebelum Beli! Obat Herbal Potensial Rusak Ginjal

by -164 Views

Masyarakat disarankan untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk herbal yang akan dikonsumsi dengan mengecek apakah produk tersebut sudah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengecekan bisa dilakukan melalui situs https://cekbpom.pom.go.id/ untuk memastikan keamanan konsumsi. Baru-baru ini, BPOM menginformasikan adanya obat-obatan herbal berbahaya yang beredar di pasaran karena mengandung bahan kimia obat, seperti paracetamol dan tadalafil.

Dalam penindakan terhadap produk ilegal, BPOM menemukan sekitar 100 ribu obat berbahan herbal yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk dioplos dengan zat kimia obat. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa obat herbal yang seharusnya dianggap sehat justru bisa menimbulkan masalah kesehatan serius, seperti gangguan ginjal dan kerusakan hati.

Produk herbal ilegal semacam ini banyak dijual di berbagai daerah di Tanah Air, seperti Bandung, Medan, Lampung, Riau, dan Makassar. Para produsen mengedarkan produk dengan berbagai modus, bahkan dengan menipu konsumen. Uji laboratorium menunjukkan bahwa produk herbal ilegal ini tidak memenuhi standar kesehatan dan mengandung bahan kimia obat, seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.

Beberapa contoh jamu oplosan yang ditemukan oleh BPOM antara lain Pegal Linu Cap Dua Manggis, Urat Madu, Montalin, Tongkat Arab, dan lain sebagainya. Hal ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk herbal yang dikonsumsi demi menjaga kesehatan mereka. Jika ada kecurigaan terhadap produk yang beredar, sebaiknya segera melakukan pengecekan melalui situs resmi BPOM.

Source link