Perubahan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Mulai 29 Mei 2025

by -134 Views

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Indonesia akan mengalami perubahan pada tahun ini, khususnya dalam sistem kelas BPJS Kesehatan. Penghapusan sistem kelas 1, 2, dan 3 direncanakan mulai Juli 2025 dengan penggantian Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, pemerintah masih belum memastikan apakah akan ada kenaikan biaya iuran terkait implementasi KRIS ini. Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait Jaminan Kesehatan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan bahwa belum ada kejelasan mengenai kenaikan biaya iuran, terutama terkait dengan sistem kelas baru yang akan diterapkan. Iuran BPJS Kesehatan masih dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah. Perbedaan besaran iuran antara peserta pun masih tetap, seperti untuk peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS Kesehatan juga menentukan besaran iuran berbeda-beda untuk setiap kelasnya. Kelas 1 memiliki iuran Rp 150.000 per bulan, kelas 2 Rp 100.000 per bulan, dan kelas 3 Rp 35.000 per bulan. Selain itu, fasilitas rawat inap juga berbeda antara ketiga kelas tersebut, dimana peserta kelas 1 mendapat ruang rawat inap yang lebih bersifat privat dibandingkan dengan kelas 2 dan 3. Terdapat juga subsidi untuk kacamata yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dengan ketentuan bagi peserta untuk memanfaatkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link