Pemerintah Hapus Batas Usia pada Lowongan Pekerjaan: Aturan Terbaru

by -146 Views

Pemerintah Indonesia mengeluarkan kabar gembira bagi para pencari kerja dengan menghapus batasan usia dalam proses rekrutmen kerja melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja. SE tersebut menjelaskan empat poin utama terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk persyaratan usia. Persyaratan usia hanya dapat menjadi pertimbangan khusus jika berhubungan dengan karakteristik pekerjaan yang mempengaruhi kemampuan seseorang dan tidak boleh mengurangi kesempatan kerja. Larangan diskriminasi dan ketentuan usia tersebut juga berlaku untuk tenaga kerja penyandang disabilitas. SE juga menegaskan bahwa diskriminasi dalam rekrutmen kerja tidak dibenarkan dan setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak. Selain itu, Gubernur diminta untuk menyampaikan SE ini kepada pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.

Source link