Menikah merupakan momen sakral yang paling dinantikan oleh banyak pasangan. Saat ini, pendaftaran pernikahan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) yang diluncurkan oleh Kementerian Agama. Dengan aplikasi ini, para calon pengantin dapat mengurus pendaftaran nikah dengan mudah menggunakan ponsel mereka.
Untuk melakukan pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan seperti surat pengantar nikah, surat persetujuan mempelai, surat izin orang tua, dan dokumen lainnya sesuai kebutuhan. Pendaftaran nikah harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.
Proses pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA ini tidak hanya menghemat waktu tetapi juga memberikan akses yang lebih efisien dan modern dalam layanan KUA. Sebelum mendaftarkan pernikahan, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah semua dokumen dipersiapkan, calon pengantin bisa mengikuti langkah-langkah instalasi dan pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA secara online. Pastikan untuk mengunduh aplikasi PUSAKA melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Setelah membuat akun dan melakukan verifikasi, calon pengantin dapat mengisi formulir pernikahan dan menyerahkan dokumen persyaratan.
Setelah pendaftaran nikah selesai, calon pengantin dapat menyerahkan berkas pernikahan ke KUA tujuan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen. Pastikan penyerahan dokumen dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah pendaftaran. Untuk informasi lebih lanjut, calon pengantin dapat mengunduh aplikasi PUSAKA dan membaca panduan “Persyaratan Nikah” yang tersedia di dalam aplikasi.
Dengan adanya kemudahan pendaftaran nikah melalui aplikasi PUSAKA, proses persiapan pernikahan diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi para pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.




