Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dari 7,5% menjadi 10%. Perubahan ini berlaku efektif pada hari ini, Sabtu (17/5/2025). Perubahan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) di Kementerian Keuangan. Tarif pungutan ekspor sebesar 10% dikenakan pada CPO dan produk turunannya seperti Minyak Inti Sawit, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit, Soap Stock, Minyak Jelantah, Glycerine Water, Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester, dan High Acid Palm Oil Residue. Pembayaran pungutan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan kurs yang berlaku saat pembayaran. Nilai kurs diatur oleh Menteri Keuangan berdasarkan keputusan terkait nilai kurs untuk pelunasan pajak dan bea masuk. Tindakan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor ekspor kelapa sawit. Jangan lupa saksikan video terkait produksi kelapa sawit Indonesia dan dampaknya terhadap pasar global.
Menakjubkan! Bea Ekspor Sawit Naik Menjadi 10%
