Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun: Dampak dan Sanksi

by -237 Views

Kasus seorang aparatur sipil negara atau ASN bolos kerja selama 10 tahun di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, sedang menjadi viral dan perbincangan nasional. Inspeksi mendadak yang digelar Inspektorat Daerah bersama BKPSDM Prabumulih menemukan fakta yang mengejutkan, di mana tidak hanya satu, tetapi enam ASN telah absen dari tugas mereka untuk waktu yang sangat lama, bahkan ada yang absen selama satu dekade penuh. Kasus ini kembali mengangkat pembahasan tentang kedisiplinan dan pengawasan di lembaga aparatur sipil negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, absen kerja tanpa alasan yang jelas, terutama selama 10 tahun, dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban sebagai abdi negara. Seorang ASN bukan hanya menerima gaji dan fasilitas dari negara, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk melayani masyarakat dengan integritas dan profesionalisme. Oleh karena itu, kasus ASN bolos kerja selama 10 tahun bukan hanya masalah ketidakhadiran fisik, tetapi juga mencerminkan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dasar negara.

Lembaga aparatur sipil negara memiliki hak-hak tertentu berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023, namun hak-hak tersebut juga diikuti dengan kewajiban. Setiap ASN diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah, serta mematuhi hukum dan etika kerja. Atas kasus bolos kerja ini, Pemerintah Kota Prabumulih segera mengambil tindakan tegas dengan mengumumkan pemecatan permanen bagi ASN yang terbukti absen selama bertahun-tahun.

Kejadian ini seharusnya menjadi momen introspeksi bagi seluruh ASN dan pemangku kepentingan dalam pemerintahan. Hak dan kewajiban seorang ASN harus seimbang, dan kejadian ini harus menjadi peringatan bahwa kedisiplinan dan pengawasan yang ketat dalam birokrasi sangat penting. Dengan aturan yang jelas dan penegakan yang konsisten, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa depan. Sanksi disiplin bagi ASN yang bolos kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat dapat diberikan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN.

Source link