Perbedaan Karyawan dan Buruh: Definisi, Hak, dan Status Kerja

by -12 Views

Pekerja dan karyawan adalah dua istilah yang sering digunakan dalam dunia kerja, namun sebenarnya memiliki perbedaan dalam makna dan status. Karyawan adalah individu yang bekerja di perusahaan atau lembaga dengan tujuan untuk memperoleh gaji atau imbalan berdasarkan tenaga dan keahlian yang mereka tawarkan. Dalam konteks perusahaan, karyawan dianggap sebagai aset berharga jika memiliki latar belakang profesional dan pengalaman yang memadai. Hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan didasari oleh perjanjian tertulis, di mana karyawan dapat dibedakan menjadi karyawan tetap dan karyawan kontrak.

Sementara itu, istilah buruh memiliki cakupan yang lebih luas dan umumnya tidak melibatkan hubungan kerja formal dengan perjanjian tertulis. Buruh bekerja untuk pihak lain dengan tujuan memperoleh bayaran atas jasa yang diberikan, baik melalui pekerjaan fisik maupun pekerjaan dengan keahlian tertentu. Buruh tidak selalu terikat pada satu perjanjian kerja tetap seperti karyawan, sehingga banyak dari mereka menjalani lebih dari satu jenis pekerjaan sekaligus. Di Indonesia, buruh diperbolehkan memiliki pekerjaan tambahan atau bekerja di lebih dari satu tempat.

Meskipun dalam fungsi keduanya mirip, namun istilah buruh sering dipandang sebelah mata karena dinilai tidak memiliki ikatan resmi dengan suatu perusahaan atau lembaga tertentu. Berdasarkan jenis pekerjaan yang dijalankan, buruh dapat dikelompokkan menjadi buruh fisik, buruh berkeahlian, dan buruh profesional. Setiap kategori buruh memiliki peran penting sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dalam dunia kerja. Dengan demikian, pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara karyawan dan buruh menjadi penting dalam menentukan hak dan status pekerjaan.

Source link