PT Pertamina memberikan sanksi pemberhentian operasional kepada dua SPBU di Klaten, Jawa Tengah, dan Denpasar Barat, Bali, karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM. Tindakan ini diambil setelah menerima keluhan dari masyarakat dan melakukan investigasi bersama aparat kepolisian serta instansi terkait seperti BPH Migas dan Hiswana Migas.
Untuk SPBU di Klaten, Pertamina menghentikan operasionalnya dan memberhentikan oknum awak mobil tangki dan petugas SPBU setelah ditemukan BBM Pertalite bercampur air. Sementara itu, SPBU di Denpasar Barat juga dihentikan operasionalnya karena diduga melakukan pengoplosan BBM.
Pertamina menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan keamanan dan kenyamanan dalam pembelian produk BBM di perusahaan tersebut.