Kronologi Kasus Korupsi dalam Kerja Sama Jual Beli Gas antara PT PGN dan PT IAE
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada periode 2017 hingga 2021. Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkap bahwa dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PGN periode 2016-2019.
Awal mula kasus dimulai pada 19 Desember 2016 ketika Dewan Komisaris dan Direksi PGN mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN Tahun 2017 tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, PT IAE mendapatkan alokasi gas dari HCML dengan rencana penyerapan gas pada tahun 2017 hingga 2019. Pada Agustus 2017, DP memerintahkan untuk mencari trader gas yang kemudian melibatkan Isar Gas untuk menjadi Local Distributor Company (LDC) PGN.
Kesepakatan jual beli gas mulai berjalan dengan tanda tangan dokumen pada 2 November 2017 antara PT PGN dan PT IAE. Namun, pada Desember 2020, larangan dari BPH Migas terkait kegiatan usaha niaga gas bumi melibatkan PT IAE dan PT PGN melanggar regulasi terkait tata cara penetapan alokasi gas bumi. Pelanggaran ini ditegur oleh otoritas terkait termasuk PT PGN dan PT IAE.
Dalam perjalanan kasus ini, ditemukan bahwa perbuatan-perbuatan terkait kontrak perjanjian jual beli gas dan pembayaran uang di muka melanggar beberapa peraturan, terutama terkait dengan tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan tata cara penetapan dan pemanfaatan gas bumi. Pemeriksaan investigatif juga menemukan kerugian negara sebesar 15 juta dolar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan IAE.
Kasus ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya untuk mematuhi aturan dan regulasi terkait dalam setiap transaksi bisnis. Upaya pemberantasan korupsi dan pelanggaran hukum harus terus diawasi dan diberikan sanksi yang tegas sebagai bentuk keadilan dan pembangunan sistem yang transparan dan bersih dari praktek-praktek yang melanggar hukum.