Dampak Kebijakan Tarif AS Trump Terhadap Potensi PHK di Indonesia
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengungkapkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri akibat kebijakan tarif baru impor ke Amerika Serikat (AS) yang diterapkan Presiden Donald Trump. Anggota DEN, Chatib Basri, memperingatkan bahwa penerapan tarif 32% terhadap produk Indonesia ke AS dapat menyebabkan perlambatan ekonomi dan berpotensi berujung pada PHK pekerja di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan antisipasi untuk menghadapi potensi PHK di Tanah Air.
Tidak hanya itu, sejumlah sektor dalam negeri juga akan terdampak oleh kebijakan baru tersebut. Banyak sektor di Indonesia yang akan terpengaruh oleh pengenaan tarif impor baru AS, khususnya pada produk Indonesia yang diekspor ke AS. Chatib juga menilai bahwa kebijakan tarif baru Trump akan berdampak global dan akan mempengaruhi banyak negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, juga mengungkapkan bahwa berbagai industri dalam negeri rawan terdampak oleh kebijakan baru Trump, seperti industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman yang diekspor ke AS, serta industri sawit, karet, dan sebagian kecil industri pertambangan. Said memperkirakan bahwa hingga 50 ribu pekerja di Indonesia berpotensi menghadapi PHK dalam waktu 3 bulan akibat kebijakan tersebut.
Mengingat tingginya potensi PHK yang akan terjadi di Indonesia, Said meminta pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengantisipasi dampak dari kebijakan baru tarif AS. Dia menyarankan agar pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) PHK yang dapat membantu mengurangi jumlah pekerja yang terkena PHK di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan potensi badai PHK gelombang kedua di Indonesia dapat diminimalisir.