Industri alas kaki nasional menghadapi tantangan serius akibat kebijakan tarif baru dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump. Dengan penerapan tarif bea masuk tambahan sebesar 10%, yang akan berlaku mulai 5 April 2025, AS akan menerapkan tambahan tarif hingga 32% untuk produk alas kaki Indonesia, sehingga total bea masuk mencapai 42% sejak 9 April 2025.
Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Eddy Widjanarko mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan ini terhadap ekspor sepatu nasional. Sebelumnya, ekspor alas kaki Indonesia ke AS menunjukkan tren positif, dengan nilai ekspor meningkat dari tahun ke tahun. Namun, tambahan tarif hingga 42% dianggap sebagai pukulan berat bagi industri padat karya ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Aprisindo mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) yang telah tertunda selama 9 tahun. Melalui perjanjian ini, diharapkan bisa membuka pasar alternatif dan menurunkan tarif masuk produk alas kaki Indonesia ke pasar 27 negara Uni Eropa.
Aprisindo menekankan bahwa IEU-CEPA bukan hanya sebagai strategi jangka panjang, tetapi juga solusi konkret untuk mengurangi ketergantungan terhadap pasar AS dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. Meskipun terbuka untuk negosiasi langsung dengan pemerintahan Donald Trump, Eddy menekankan pentingnya mengirimkan delegasi tingkat tinggi untuk berdialog langsung dengan AS.
Meski menghargai hubungan dagang antara Indonesia dan AS, Aprisindo menegaskan pentingnya menjaga kepentingan nasional dalam negosiasi dengan AS. Selain itu, negosiasi IEU-CEPA dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong pertumbuhan industri alas kaki Indonesia di tengah tekanan tarif AS yang meningkat.