Di dunia, ada tiga orang yang dianggap ‘sakti’ karena dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa dokumen paspor. Ketiga orang tersebut adalah Raja Charles III dari Inggris, Kaisar Naruhito beserta istri Permaisuri Masako dari Jepang. Sebelumnya, hak istimewa ini juga dimiliki oleh Ratu Elizabeth II. Aturan ini berlaku juga bagi para raja atau ratu Inggris Raya sebelum Raja Charles III, serta kaisar dan permaisuri Jepang sebelum Naruhito dan Masako.
Raja atau Ratu Kerajaan Inggris hanya perlu membawa dokumen yang dikeluarkan atas nama mereka tanpa paspor. Demikian pula, kementerian luar negeri Jepang telah menginformasikan bahwa Kaisar dan Permaisuri tidak boleh memiliki paspor dan tidak perlu menjalani prosedur visa saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dokumen yang dikeluarkan menegaskan bahwa pembawa dokumen tersebut berhak bergerak bebas tanpa hambatan di wilayah yang dilewatinya.
Namun, istri Raja Charles III, Permaisuri Camilla, tidak memiliki hak yang sama dan tetap perlu memiliki paspor diplomatik. Hal yang serupa juga terjadi di Jepang di mana paspor diplomatik diperlukan untuk anggota keluarga Kekaisaran lainnya. Kementerian luar negeri Jepang memberitahukan negara yang dituju sebelum Kaisar dan Permaisuri tiba, sedangkan sekretaris pribadi Raja Charles III, Sir Clive Alderton, bertanggung jawab atas kelancaran perjalanan tersebut.
Dengan demikian, ada beberapa orang di dunia yang memiliki hak istimewa untuk melakukan perjalanan internasional tanpa paspor, berkat dokumen khusus yang dikeluarkan atas nama mereka. Semua prosedur perjalanan ini diatur dengan ketat dan dipantau oleh para pejabat yang bertanggung jawab.