Pengemudi ojek online (ojol) menyuarakan ketidakpuasan terhadap pemberian Bonus Hari Raya (BHR) yang dianggap terlalu kecil. Sejumlah pengemudi melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan bahwa mereka hanya menerima BHR sebesar Rp 50 ribu. Menyikapi hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa besaran BHR ditentukan berdasarkan kategorisasi yang dibuat oleh pihak aplikator. Pengemudi yang menerima Rp 50 ribu masuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
Immanuel menjelaskan bahwa pengemudi yang bekerja secara penuh waktu mendapatkan BHR dengan nominal yang lebih besar. Contohnya, di platform Maxim, BHR minimal yang diberikan adalah Rp 500.000, dan beberapa pengemudi bisa mendapatkan hingga Rp 1.000.000 atau lebih. Sedangkan di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp 450.000 hingga Rp 1.000.000 berdasarkan kategori dan kinerja pengemudi.
Sejumlah platform memberikan BHR hingga Rp 900.000 untuk kategori tertinggi pengemudi roda dua dan Rp 1.600.000 untuk roda empat. SPAI sebelumnya memprotes pembayaran BHR sebesar Rp 50.000 kepada pengemudi ojol. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menerima laporan bahwa seorang pengemudi ojol Gojek hanya menerima Rp 50.000 BHR meskipun pendapatannya selama 12 bulan mencapai Rp 93 juta.
Immanuel menegaskan bahwa Kemenaker akan terus berkomunikasi dengan pihak aplikator untuk mencari solusi yang terbaik bagi pengemudi ojol. Ia berharap para pengemudi memahami bahwa besaran BHR yang diterima sesuai dengan kategori dan aktivitas kerja mereka. Pemerintah juga telah meminta aplikator untuk memberikan BHR kepada pengemudi jelang hari raya sebelum tanggal 22 hingga 24 Maret 2025.