Kebijakan Ekspor Batu Bara HBA RI: Alasan Penting dari ESDM

by -17 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi mewajibkan eksportir batubara untuk menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA) mulai 1 Maret 2025. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menyusun Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi Pasal 159 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Tri Winarno, aturan ini bertujuan untuk menyamakan harga penjualan batu bara di seluruh badan usaha pertambangan, tidak terkecuali IUP, IUPK, maupun PKP2B. HBA memiliki spesifikasi khusus yang akan digunakan sebagai patokan harga batu bara. Penetapan HBA juga berdampak pada perhitungan tarif royalti dan pajak bagi perusahaan pertambangan serta memastikan agar harga batu bara yang diekspor tidak lebih rendah dari standar yang seharusnya. Tujuan utama dari penerapan HBA ini adalah untuk menciptakan acuan harga yang tetap serta melindungi harga batu bara lokal agar tidak dieksploitasi atau dijual dengan harga yang tidak seharusnya.

Source link