Pemerintah mendorong pekerja swasta untuk menerapkan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret 2025 sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus mudik menjelang Idul Fitri. Meskipun demikian, implementasi kebijakan ini dianggap tidak selalu sesuai bagi semua perusahaan swasta. Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta, Diana Dewi, model kerja WFA biasanya lebih cocok bagi jenis pekerjaan tertentu seperti freelance/digital marketing, konsultan, desainer, dan lainnya, namun sulit diterapkan pada pekerjaan administratif atau keuangan yang membutuhkan pengawasan dan kontrol yang ketat.
Diana juga menyoroti berbagai risiko yang terkait dengan penerapan WFA, seperti kesulitan dalam pengawasan karyawan, hambatan komunikasi dalam tim, potensi kebocoran informasi perusahaan, dan penurunan produktivitas. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa penerapan FWA atau WFA bagi PNS dapat mempengaruhi pelayanan publik dan efisiensi administratif. KADIN DKI Jakarta menyatakan bahwa keputusan penerapan WFA harus diserahkan kepada masing-masing perusahaan, dengan menyarankan alternatif berupa sistem cuti bergantian untuk mengantisipasi kemacetan jelang Idul Fitri.
Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) telah mendorong masyarakat untuk melakukan mudik lebih awal guna menghindari kemacetan, serta mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan FWA atau WFA bagi karyawan yang memungkinkan. Adita Irawati, Juru Bicara PCO, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, namun juga bagi karyawan di sektor swasta. Selain itu, untuk mencari informasi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut dapat mengunjungi tautan yang disediakan.