Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Tata Kelola Minyak: Berita Terbaru!

by -22 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung melakukan penyidikan terhadap keduanya yang sebelumnya hanya sebagai saksi.

Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan bahwa setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Maya Kusmaya dan Edward Corne, penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan 7 tersangka lainnya. Kedua tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah tanggal 26 Februari 2025. Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka dinyatakan sehat dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus yang sama setelah melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan dua orang ahli. Dari proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik menghasilkan alat bukti cukup yang berupa penyitaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik. Ketujuh orang ini adalah RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, dan GRJ. Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka juga ditahan selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ini mencapai 9 orang berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.

Source link