Badan Legislatif (Baleg) DPR RI telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usulan inisiatif dari DPR. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara, yang termasuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan secara prioritas. Hal ini dalam merespons Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang tidak sesuai dengan UU Minerba. Anggota Baleg DPR RI, Bambang Haryadi, menjelaskan bahwa revisi juga melibatkan pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral dan batu bara. Selain itu, DPR berencana untuk memperluas pembagian WIUPK kepada beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia guna membantu mahasiswa mengurangi beban Uang Kuliah Tunggal (UKT) setiap semester. Meski rencana revisi masih dalam tahap awal dan merupakan usulan inisiatif dari DPR, Presiden RI, Joko Widodo, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola WIUPK di Indonesia. Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap tata kelola pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia.