Revisi UU Minerba: Baleg DPR Rapat PBNU & Muhammadiyah

by -9 Views

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengadakan rapat dengan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Rapat tersebut juga dihadiri oleh Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) untuk membahas Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Rapat hari ini dihadiri oleh 18 anggota dari 7 fraksi dan dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI A. Iman Sukri. Agenda rapat mencakup pengantar ketua, pandangan para narasumber tentang RUU Minerba, tanggapan anggota Baleg, dan penutup.

Baleg sebelumnya telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usul inisiatif DPR. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan mineral dan batu bara, termasuk pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas keagamaan. Revisi ini juga mencakup pasal-pasal terkait hilirisasi di sektor pertambangan untuk meningkatkan nilai tambah dari mineral dan batu bara.

DPR juga berencana memperluas pembagian WIUPK kepada beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia untuk membantu mahasiswa mengurangi beban biaya pendidikan. Namun, Bambang Haryadi dari Baleg DPR RI menegaskan bahwa rencana revisi ini masih dalam tahap awal dan harus melewati banyak tahapan sebelum diimplementasikan. Selanjutnya, usulan revisi perlu persetujuan pemerintah dan paripurna sebelum dijalankan.