Syahrul Yasin Limpo Mengaku Menerima Risiko Jabatan, Pasca Vonis 10 Tahun Penjara

by -135 Views
Syahrul Yasin Limpo Mengaku Menerima Risiko Jabatan, Pasca Vonis 10 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (11/7/2024). SYL akan menjalani sidang dengan dakwaan pemerasan.

Jakarta, CNBC Indonesia – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta atas kasus pemerasan.

SYL dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Perbuatan pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.

Mereka diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.

Setelah divonis, SYL angkat bicara. Dia mengaku bahwa kasus pidana yang menjeratnya merupakan risiko dari jabatannya.

“Saya merasa ini adalah risiko leadership, risiko dari jabatan,” ujar SYL.

Dia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya yang terbukti oleh majelis hakim.

“Saya akan bertanggung jawab atas tindakan ini. Saya akan menghadapi ini dengan sebaik-baiknya,” katanya.

[Detik-Detik Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara & Denda Rp300 Juta](https://cnbcindonesia.com/news/20240711132009-8-553716/detik-detik-eks-mentan-syl-divonis-10-tahun-penjara-denda-rp300-juta)

(haa/haa)