Pemerintah Siap Buka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan yang Ketat

by -100 Views
Pemerintah Siap Buka Ekspor Pasir Laut dengan Aturan yang Ketat

Pemerintah bersiap untuk merealisasikan ekspor pasir laut setelah Presiden Joko Widodo menetapkan regulasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan teknis akan merinci jenis sedimentasi laut yang diperdagangkan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk membahas hal ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani juga hadir dalam rapat tersebut.

Airlangga menyatakan bahwa proses KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) perlu diperjelas, dengan memisahkan sedimen dan unsur lainnya. Sementara itu, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa jenis sedimen laut yang diekspor tidak boleh mengandung mineral tambang dan akan diperketat melalui penetapan KLBI oleh pejabat tingkat teknis di masing-masing kementerian terkait.

Pemerintah juga akan menerapkan skema seperti Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan penjualan pasir atau sedimen laut didahulukan untuk kebutuhan dalam negeri. Permintaan untuk proyek Giant Sea Wall juga menjadi prioritas.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa permintaan ekspor sedimentasi laut telah ada dari negara-negara tetangga Indonesia seperti Hong Kong dan Singapura. Dia menekankan bahwa ekspor ini akan bermanfaat bagi ekosistem laut Indonesia dengan menjaga kebersihan lingkungan laut.

Sejak PP 26/2023 ditetapkan pada Mei 2023, kebijakan ekspor pasir laut belum direalisasikan pemerintah karena perlu adanya rakor teknis untuk pemberlakuannya oleh Menko Perekonomian.