Jakarta, CNBC Indonesia-Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan transaksi short selling di Bursa Efek Indonesia sebagai haram. Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 mengakui hal ini.
Dalam penjelasan fatwa tersebut, disebutkan bahwa transaksi short selling merupakan tindakan yang melanggar prinsip syariah karena termasuk dalam Ba’i Al-Ma’dum.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat dilihat dalam paparan Shania Alatas dalam program Power Lunch CNBC Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024.
Saksikan program-program CNBC Indonesia TV lainnya melalui live streaming di sini.