Pemerintah Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 2024 sebagai pengganti PP No.25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan seluruh karyawan swasta dengan penghasilan sama dengan atau lebih tinggi dari upah minimum untuk menjadi peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027 dengan iuran sebesar 3% dari gaji pekerja.
Skema pembayaran iuran dibagi antara pemberi kerja sebanyak 0,5% dan pekerja sebanyak 2,5%. Banyak pihak yang menganggap iuran ini memberatkan pekerja yang sudah memiliki potongan gaji dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan cicilan lainnya.
Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan bahwa aturan Tapera akan mengenai 40% pekerja formal menurut data BPS dan juga perusahaan menengah bawah yang memiliki pencatatan upah yang baik. Beban potongan gaji pekerja swasta saat ini sudah mencapai 18,4%-19,7%, sehingga jika Tapera diwajibkan 3%, maka beban pekerja akan bertambah menjadi 22,74%.
Nina juga menyoroti skema pemotongan upah Tapera, dimana untuk PNS Tapera dipotong dari gaji pokok, sementara bagi karyawan swasta dipotong dari gaji keseluruhan. Dia juga mengingatkan bahwa penghasilan PNS memiliki tunjangan lain-lain.
Artikel selanjutnya: Gaji Dipotong Rp125 Ribu untuk Tapera, Hidup Buruh Makin Sengsara.
(haa/haa)