Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia membutuhkan investasi hingga US$ 55 miliar hingga tahun 2050 untuk pengembangan energi terbarukan. Sayangnya, ada berbagai tantangan yang membuat investor berpikir ulang untuk masuk ke dalam negeri, salah satunya penerapan masalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
ESDM kemudian akan mencatat kendala apa saja yang terjadi di lapangan, kemudian akan dikeluarkan Permen (Peraturan Menteri) yang akan mengatur prosesnya. Beberapa kendala penerapan TKDN dalam Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah, dari 20 PLTP yang dimonitor sebagian besar tidak dapat memenuhi persentase minimum yang sudah ditetapkan. Kemenperin memutuskan TKDN Proyek PLTP dengan pendanaan internasional tetap harus mengikuti ketentuan yang ada.
Informasi lebih lanjut dalam perbincangan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiani Dewi dalam Green Economic Forum 2024, Rabu (29/5/2024).
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.