Sudah Paham tentang Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja?

by -140 Views
Sudah Paham tentang Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja?

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dasar melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dua program ini memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi di masa depan.

Untuk program JKK, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan mulai dari saat pekerja berangkat hingga kembali ke rumahnya. Manfaat yang diberikan antara lain perawatan medis tanpa batas biaya, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, home care, dan program kembali bekerja.

Apabila seorang pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, akan menerima santunan kematian sebesar 56 kali upah dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan fasilitas rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

Program Jaminan Kematian memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, serta manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta dari TK hingga perguruan tinggi apabila peserta mendaftar lebih dari 36 bulan.

Manfaat diberikan kepada ahli waris yang sah secara perundangan, seperti janda, duda, atau anak. Namun jika peserta tidak memiliki anak, ahli waris yang berhak adalah orang tua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat yang sah.

Biaya pemakaman akan dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman jika tidak ada wasiat, sedangkan santunan diserahkan ke Dana Jaminan Sosial.

Untuk pengajuan klaim JKM, ahli waris perlu mengajukan permohonan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan dokumen kartu peserta, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan akta nikah.

Siapapun warga negara Indonesia yang bekerja aktif atau warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui website, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), atau ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP.