Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa MK tidak mengabulkan permohonan yang diajukan terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.