Pekan ini, sidang perdana sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) Presiden dan Wakil Presiden 2024 (pilpres) digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Media asing ramai-ramai menyoroti hal ini, termasuk Reuters. Mereka menulis artikel dengan judul ‘Indonesia’s losing candidates urge court to disqualify president-elect’ pada Rabu (27/3/2024).
Dalam artikel tersebut, disebutkan bahwa kandidat presiden yang kalah mengajukan tuntutan hukum terhadap hasil pemilu bulan lalu, menuduh campur tangan negara dan meminta pemungutan suara ulang serta diskualifikasi pemenangnya, Prabowo Subianto.
Reuters juga menyoroti Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang menyatakan bahwa kemenangan Prabowo terbantu oleh tekanan terhadap pejabat daerah dari pemerintahan yang partisan, serta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menggunakan bantuan sosial sebagai alat politik.
Associated Press (AP News) juga melaporkan hal yang sama dalam artikel ‘Indonesia’s top court begins hearing election appeals of 2 losing candidates who want a revote’. Mereka mencatat bahwa gugatan Anies menyebut adanya penyimpangan sebelum, saat, dan setelah pemilu yang mengakibatkan kemenangan Prabowo.
Prabowo sendiri memilih Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, sebagai pasangannya dalam pemilu. Mahkamah Konstitusi membuat pengecualian terhadap persyaratan usia minimal 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden, meskipun Anies dan Ganjar mengkritik partisipasi Gibran yang berusia 37 tahun.
Anwar Usman, ketua MK yang mendukung pengecualian tersebut, adalah saudara ipar Jokowi. Anies dan Ganjar mengajukan pengaduan ke MK terkait hal ini pada tanggal 21 Maret dan 23 Maret.
Selain itu, panel etika memaksa Anwar untuk mundur karena perubahan persyaratan secara mendadak namun tetap mengizinkannya bertugas di pengadilan selama ia tidak terlibat dalam kasus-kasus terkait pemilu.
Referensi: https://awsimages.detik.net.id/visual/2024/03/27/ganjar-pranowo-8_169.jpeg?w=1200&q=90