Menaker Membuka Peluang Driver Ojol Mendapat THR, Ini Rencananya

by -138 Views
Menaker Membuka Peluang Driver Ojol Mendapat THR, Ini Rencananya

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan perhatian khusus terhadap pengemudi ojek online dengan status hubungan kemitraan. Ke depan, para pekerja yang berstatus hubungan kemitraan berpeluang untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Ida juga menyampaikan bahwa bersama Komisi IX, pihaknya telah menyimpulkan pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan tersebut.

Regulasi ke depan tidak hanya akan mengatur pembayaran THR, tetapi juga semua hal terkait status kemitraan termasuk perlindungan sosial. Ida menegaskan pentingnya mengatur pekerja dengan status kemitraan tidak hanya terkait THR, tetapi juga jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan.

Ida juga mengapresiasi perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dia menekankan bahwa insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya, mitra kerja tidak memperoleh THR keagamaan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Ida menjelaskan bahwa dasar Surat Edaran yang dikeluarkan adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 di mana THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja PKWT maupun PKWTT. Pengemudi ojek online tidak termasuk dalam kategori tersebut karena hubungan kerja mereka adalah hubungan kemitraan.

Artikel Selanjutnya

Breaking! THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

(wur/wur)