Suami Sandra Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah oleh Kejagung

by -201 Views
Suami Sandra Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Timah oleh Kejagung

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menaikkan status saksi menjadi tersangka, yakni HM yang merupakan perwakilan PT RBT,” tulis Kejagung dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia pada Rabu (27/3/2024) malam.

HM adalah Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi. Adapun perkara yang terkait dengan HM adalah sebagai berikut:

– Pada sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey selaku perwakilan PT RBT menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk ketika itu, dengan maksud mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
– Setelah pertemuan antara Harvey dan Riza terjadi beberapa kali, mereka kemudian sepakat untuk kerja sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Harvey meminta agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut.
– Harvey kemudian menginstruksikan para pemilik smelter tersebut untuk memberikan keuntungan kepadanya dan pihak lain yang sebelumnya telah ditahan dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN.

Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Harvey ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.