Jakarta, CNBC Indonesia – Institut untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan (INDEF) menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berdampak negatif pada ekonomi Indonesia. Salah satunya adalah penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,17%.
Hal ini harus menjadi perhatian Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin memacu pertumbuhan ekonomi. Prabowo dapat membatalkan keputusan pemerintah yang telah disetujui pada 2021.
“Dengan peningkatan PPN menjadi 12%, tentunya ini akan mempengaruhi penurunan kinerja dari indikator makro ekonomi kita, terutama pertumbuhan ekonomi dapat turun,” kata Peneliti Center of Industry, Trade and Investment INDEF Ahmad Heri Firdaus dalam diskusi publik mengenai dampak PPN 12 pada Rabu (20/3/2024).
Heri mengatakan bahwa proyeksi ini didasarkan pada simulasi perhitungan dampak kenaikan tersebut terhadap berbagai indikator. Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% akan menurunkan daya saing Indonesia.
Dia memperkirakan bahwa dampak dari kenaikan tarif PPN tersebut akan menyebabkan penurunan ekspor Indonesia. Dia memperkirakan bahwa ekspor Indonesia secara nasional akan turun sebesar 1,41%; selain itu, konsumsi rumah tangga juga akan turun 0,26%. Dan pertumbuhan ekonomi akan terkoreksi sebesar 0,17%.
“Misalnya, jika ekonomi seharusnya tumbuh 5%, dengan kenaikan PPN 12%, pertumbuhan tidak akan mencapai 5%, melainkan turun 0,17%,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Airlangga Hartarto telah mengkonfirmasi kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Implementasi tarif baru ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yang disahkan sejak 2021.
Undang-Undang tersebut memerintahkan kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada April 2022. Kenaikan tersebut telah dilakukan. Undang-undang juga memerintahkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Heri juga memperkirakan akan terjadi peningkatan impor. Masyarakat akan memilih barang dan jasa yang dianggap lebih terjangkau dari luar negeri. “Selain itu, upah riil akan turun karena kenaikan harga barang,” katanya.
Heri memperkirakan kenaikan PPN ini juga akan menyebabkan inflasi. Ketika PPN dinaikkan menjadi 11% pada April 2022, tingkat inflasi Indonesia melonjak menjadi 0,95%. Dengan kenaikan menjadi 12% di 2025, dia memperkirakan tingkat inflasi akan melonjak 0,97%.
“Pada masa yang akan datang, jika PPN naik, inflasi akan mencapai 0,97%,” katanya.
“Kemudian biaya investasi akan meningkat 1,25%, penyerapan tenaga kerja nasional akan turun 0,94%, dan neraca perdagangan akan negatif,” tambahnya.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Penting Banget! Saat Resign Jangan Lupa Minta Dokumen Ini
(rsa/mij)