PPATK Membantu KPPU dalam Mencegah Pencucian Uang dalam Transaksi Merger & Akuisisi

by -195 Views
PPATK Membantu KPPU dalam Mencegah Pencucian Uang dalam Transaksi Merger & Akuisisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan meningkatkan kerjasama dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penanganan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang dalam transaksi merger dan akuisisi. Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kedua isu ini dibahas dalam pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada tanggal 13 Maret 2024 di Kantor PPATK Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut beberapa Anggota KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, serta pejabat dari kedua lembaga.

Kerja sama antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010, di mana kedua lembaga telah melakukan pertukaran informasi terkait proses pembuktian dan eksekusi atas putusan KPPU. Namun, KPPU menilai bahwa kerjasama tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mencakup berbagai aspek preventif.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menjelaskan bahwa tugas KPPU sangat terkait dengan PPATK dalam hal pembuktian kartel atau persepakatan melalui aliran dana perusahaan, merger, akuisisi, dan penguasaan pasar yang dapat menyebabkan tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran kemitraan UMKM.

KPPU dan PPATK sepakat bahwa tindak pidana pencucian uang berkaitan erat dengan pelanggaran hukum persaingan usaha. Kedua lembaga akan lebih intensif dalam diskusi dan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut, terutama dalam transaksi merger dan akuisisi.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan pentingnya mengetahui penerima manfaat dari transaksi akuisisi guna mencegah pencucian uang. Kerja sama kedua lembaga juga akan diperkuat dalam bidang penegakan hukum, diskusi, penelitian, dan pelatihan bersama untuk mendukung prioritas KPPU.

KPPU berharap PPATK dapat membantu dalam penegakan hukum, terutama dalam sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan e-commerce. Kerjasama ini juga merupakan bagian dari program 100 hari Anggota KPPU yang baru.