PNS Diperbolehkan untuk Cabut Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

by -180 Views
PNS Diperbolehkan untuk Cabut Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan

Presiden Joko Widodo telah menetapkan aturan mengenai hari dan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Menurut aturan tersebut, hari kerja ASN tetap pada Senin-Jumat, dengan jam kerja dimulai pukul 08.00. Namun, terdapat perbedaan waktu pulang antara Senin-Kamis pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit, sedangkan pada hari Jumat waktu istirahatnya diperpanjang menjadi 60 menit sehingga waktu pulangnya pukul 15.00 WIB.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan bahwa rincian Hari dan Jam Kerja bagi Pegawai ASN ditetapkan oleh Penilaian Prestasi Kerja (PPK) atau pimpinan instansi.

Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32,5 jam dalam 1 minggu tanpa termasuk jam istirahat. Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi pemerintah dan pelayanan langsung kepada masyarakat, hari dan jam kerja instansi tersebut diberikan fleksibilitas dengan pertimbangan Menteri PANRB.