Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan konsumen Gas Petroleum Cair (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk mendaftarkan diri di pangkalan resmi LPG Pertamina sebelum 1 Januari 2024. Pasalnya, per 1 Januari 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi pengguna yang sudah terdaftar atau terdata.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan, pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar untuk membeli LPG 3 kg hanya bisa dilakukan melalui pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina.
Walaupun tidak disebutkan secara gamblang apakah pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan di warung atau pengecer LPG 3 kg pada Januari 2024 mendatang, namun yang jelas, pembelian LPG 3 kg di tahun depan masih bisa dilakukan asal masyarakat yang hendak membeli LPG 3 kg sudah mendaftarkan diri di pangkalan resmi LPG 3 kg sebelum melakukan transaksi.
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Dengan begitu, masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar bisa melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi manapun dengan hanya membawa KTP dan KK sebagai identitas.
Pada tahun 2024 mendatang, pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik. “Untuk memudahkan masyarakat, di tahun 2024 yang utama adalah tiap transaksi wajib menunjukkan KTP sehingga pencatatan terlaksana dengan baik,” tutupnya.