Tunjangan Melimpah Bagi PNS, Bagaimana Nasib Honorer & PPPK?

by -236 Views
Tunjangan Melimpah Bagi PNS, Bagaimana Nasib Honorer & PPPK?

ASN Miliki Payung Hukum Baru Pasca Diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan payung hukum terbaru dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 5/2014.

UU ini telah dibahas sejak 18 Januari 2021 oleh Komisi II DPR dan pemerintah, menjadikannya sebagai salah satu UU yang paling lama dibahas. UU ini kemudian ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023.

Keberadaan UU ini sangat signifikan karena menjadi landasan hukum yang melindungi tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan pada November 2023. UU ini juga memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas saat sidang paripurna DPR yang mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Namun, UU ini tidak akan berjalan tanpa adanya aturan turunan yang merinci ketentuan ASN. Hingga kini, aturan turunannya masih dibahas pemerintah, antara lain adalah Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.

Beberapa aturan yang ditetapkan dalam UU No.20/2023 antara lain adalah pemberian kesamaan hak antara penyandang status PNS dan PPPK, pengaturan hak pegawai ASN, jaminan sosial, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua, serta hak lingkungan kerja yang sehat.

Selain itu, UU juga mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia, dan sebaliknya. Di sisi lain, UU ini juga memungkinkan pemberhentian Pegawai ASN jika tidak berkinerja sesuai dengan Pasal 52 ayat 3 huruf f.

Hal lain yang diatur dalam UU ini adalah penghapusan pegawai honorer dan non-ASN lainnya yang ditetapkan pada tahun 2025. Pengaturan mengenai penataan pegawai non-ASN atau nama lainnya juga diatur dalam UU ini, dimana instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah UU ini mulai berlaku.

Dengan disahkannya UU ini, pemerintah memastikan bahwa lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN tetap aman dan tetap bekerja. “Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja,” tutur Azwar Anas.