Gaji sebagai Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Biaya Hidup yang Terjangkau

by -209 Views
Gaji sebagai Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi dengan Biaya Hidup yang Terjangkau

Biaya hidup di ibu kota semakin tinggi, melampaui upah minimum provinsi atau UMP. Harga barang dan jasa yang tinggi, hingga kurs rupiah yang selalu tertekan membuat biaya konsumsi masyarakat kian tinggi, di tengah rendahnya pendapatan mereka. Survei Biaya Hidup (SBH) 2022 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat biaya hidup di DKI Jakarta mencapai Rp 14,88 juta per bulan. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, Rp 13,45 juta per bulan pada 2018. Sementara itu, upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta hanya sebesar Rp5.067.381 pada 2024. UMP yang baru ditetapkan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta itupun hanya naik 3,6% atau Rp 165.583 dibanding tahun lalu. Analis Senior Indonesia Strategic and Economics Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan, tingginya biaya hidup di ibu kota itu disebabkan tekanan inflasi yang terus-menerus dialami oleh pendapatan masyarakat, yang kurang direpresentasikan oleh data inflasi inti dan inflasi harga konsumen (IHK) yang dipakai oleh pemerintah saat ini. Tekanan harga bahan pokok seperti beras, telur, cabai, hingga bawang, juga inflasi di sektor properti yang selalu meningkat, di tengah beban suku bunga dan penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar juga ikut mengakibatkan biaya hidup yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet pinjaman daring atau pinjol kini semakin meningkat. Outstanding pinjaman macet lebih dari 90 hari mencapai Rp1,73 triliun pada akhir semester I/2023, naik hingga 54,90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, senilai Rp1,12 triliun. Segmen mayoritas kata hidup dari satu paycheck ke paycheck lainya setiap bulan dan mereka tidak memiliki tabungan. Diperlukan perhatian lebih serius dari pihak pemerintah agar biaya hidup masyarakat dapat ditekan, serta upah bisa ditingkatkan.