Pekerja Migran dari Luar Negeri Harus Mematuhi Aturan Baru Barang Kiriman

by -143 Views

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan batas maksimal ukuran kemasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar pemeriksaan bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023, ukuran maksimal kemasan barang kiriman PMI adalah panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray.

Askolani menyatakan bahwa jika ukuran kemasan melebihi batas tersebut, pihaknya akan meminta perusahaan jasa titipan untuk membongkar kemasan demi memeriksa isi barang kiriman. Hal ini tentu akan memperlambat proses pemeriksaan.

Peraturan tersebut, yang diundangkan pada 11 Desember 2023, diharapkan akan memberikan kemudahan dalam pengiriman barang dari luar negeri milik PMI. Aturan ini juga memberikan pembebasan bea masuk untuk barang kiriman dengan nilai pabean maksimal FOB US$500, dengan batasan pengiriman maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan maksimal 1 kali untuk pekerja lainnya.

Selain itu, aturan tersebut juga menyatakan bahwa barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan, juga akan diberikan pembebasan bea masuk. Terdapat juga kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kemudahan dalam proses pengiriman barang oleh PMI, baik dari segi fiskal maupun prosedural.