Top! Jokowi Menyebarkan 9 Insentif Pajak untuk Investor IKN

by -151 Views

Pemerintah Presiden Joko Widodo memberikan banyak insentif di bidang pajak kepada para investor Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berbagai insentif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif tersebut diberikan untuk menarik investor berinvestasi di IKN. Menurutnya, pembangunan dan pengembangan IKN membutuhkan dukungan dari seluruh masyarakat.

“Pemberian insentif fiskal nantinya dapat mendorong pembangunan di IKN sehingga prinsip utama yang kita sampaikan adalah seluruh fasilitas perpajakan yang akan kita berikan di sana bersifat mudah dan sederhana,” kata dia.

Adapun beberapa insentif pajak yang diberikan antara lain Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. Selain itu, juga terdapat tax holiday serta insentif di bidang kepabeanan yang diberikan kepada investor besar maupun UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan bahwa ada 9 insentif yang disiapkan pemerintah di PP 12/2023. Beberapa di antaranya adalah tax holiday, superdeduction vokasi, superdeduction R&D, superdeduction sumbangan, PPh Final 0% UMKM, PPh Pasal 21 DTP, fasilitas PPh pada financial center, fasilitas PPh atas pemindahan kantor pusat dari luar negeri, dan fasilitas PPN dan PPnBM existing.

Seminar Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor digelar pada Senin (4/11/2023) dan menunjukkan upaya pemerintah dalam mendorong investasi di IKN.